Sinergi Pemkab Tanah Bumbu dan DPRD Dorong Penguatan Sektor Kesehatan dan Waralaba

BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu bersama DPRD terus memperkuat tata kelola daerah melalui penyusunan berbagai regulasi strategis. Hal ini ditandai dengan disetujuinya dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD dalam Rapat Paripurna yang digelar Senin (24/11/2025). Dua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Waralaba serta Raperda tentang Pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

Dua Raperda Inisiatif DPRD Resmi Disetujui

Keputusan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem pelayanan publik dan iklim usaha di Tanah Bumbu. Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, dan dihadiri Forkopimda, jajaran SKPD, serta undangan lainnya.

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Asisten Administrasi Umum, M. Yamani, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang erat antara legislatif dan eksekutif dalam merumuskan dua Raperda tersebut.

“Raperda inisiatif DPRD ini sangat penting bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Tanah Bumbu,” ujar Bupati dalam sambutan tertulis.

Penguatan Tata Kelola Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

Raperda Pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan disusun untuk menjawab kebutuhan daerah akan sistem pengelolaan SDM kesehatan yang lebih efektif dan profesional.

Regulasi ini bertujuan untuk:

  • meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan tenaga kesehatan,
  • memperkuat kualitas pelayanan kesehatan di seluruh fasilitas layanan,
  • memastikan penyediaan tenaga medis yang kompeten dan memadai,
  • memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dalam menjalankan tugasnya.

Dengan adanya Raperda ini, Pemkab Tanah Bumbu berharap pelayanan kesehatan semakin optimal dan mampu menjawab tantangan peningkatan kebutuhan pelayanan masyarakat.

Regulasi Waralaba untuk Perkuat Iklim Usaha Daerah

Sementara itu, Raperda tentang Waralaba hadir untuk merespons pertumbuhan pesat usaha waralaba di Tanah Bumbu. Pemerintah memandang perlunya regulasi yang mampu menata perkembangan sistem kemitraan usaha ini agar berjalan sehat, adil, dan berkelanjutan.

Melalui Raperda ini, pemerintah menginginkan:

  • terciptanya keadilan dalam hubungan kerja sama waralaba,
  • kepastian hukum bagi pemberi dan penerima waralaba,
  • penguatan kemitraan antara perusahaan besar dengan UMKM lokal,
  • peningkatan daya saing pelaku usaha di Tanah Bumbu.

Bupati menegaskan bahwa pertumbuhan waralaba harus memberikan manfaat nyata bagi ekonomi lokal, terutama bagi pelaku UMKM, usaha mikro, dan koperasi.

“Waralaba merupakan bentuk penguatan iklim usaha agar lebih tertata, kompetitif, dan tetap mengutamakan kepentingan pelaku UMKM lokal,” jelasnya.

Dorongan untuk Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan

Dengan disetujuinya dua Raperda ini, Pemkab Tanah Bumbu berharap percepatan pembangunan dapat berjalan lebih efektif, baik di sektor kesehatan maupun sektor usaha. Pemerintah menilai kedua regulasi tersebut akan menciptakan landasan hukum yang kuat dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Sinergi antara Pemkab dan DPRD diharapkan terus berlanjut, sehingga Tanah Bumbu dapat semakin maju, kompetitif, dan berdaya dalam menghadapi tantangan pembangunan ke depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *