BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. Salah satu upaya strategis tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penatausahaan Keuangan Daerah dengan fokus pada penguatan implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) serta penyusunan Standar Harga Satuan (SHS) mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025.
Kegiatan Bimtek ini dilaksanakan di Banjarbaru pada Kamis (11/12/2025) dan diikuti oleh para pengelola keuangan dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu. Bimtek tersebut menjadi bagian penting dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur, khususnya di bidang pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah.
Dalam sambutan Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif yang dibacakan oleh Asisten Administrasi Umum Setda Tanah Bumbu, M. Yamani, disampaikan bahwa tuntutan terhadap pengelolaan keuangan pemerintah daerah saat ini semakin tinggi. Transparansi, integritas, serta akurasi menjadi aspek utama yang harus dipenuhi seiring dengan perkembangan regulasi dan sistem pengelolaan keuangan yang terus diperbarui.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan Bimtek ini merupakan langkah strategis untuk menyamakan pemahaman dan persepsi seluruh pengelola keuangan daerah. Dengan demikian, seluruh SKPD diharapkan mampu mengimplementasikan SIPD dan menyusun SHS secara tepat, konsisten, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Melalui kegiatan ini, kita ingin memastikan bahwa seluruh perangkat daerah memiliki pemahaman yang sama dalam penerapan SIPD dan penyusunan SHS. Penerapan Perpres Nomor 72 Tahun 2025 semakin menegaskan pentingnya standar pembiayaan yang seragam, terukur, efisien, dan efektif dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut, melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanah Bumbu, Bimtek ini diarahkan untuk mencapai sejumlah tujuan utama. Pertama, meningkatkan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia pengelola keuangan di SKPD agar mampu melaksanakan penatausahaan keuangan sesuai regulasi sebagai dasar terwujudnya tertib administrasi dan akuntabilitas keuangan daerah.
Kedua, memperkuat pembinaan dan pendampingan kepada petugas akuntansi SKPD dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Ketiga, memperkuat sistem pengendalian internal serta memperbaiki catatan dan proses administrasi yang masih memerlukan penyempurnaan.
Bupati Tanah Bumbu juga menekankan bahwa kesamaan pemahaman dan keterpaduan langkah antar pengelola keuangan daerah menjadi kunci dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang lebih tertib, terarah, dan tepat waktu. Dengan sistem yang terintegrasi melalui SIPD, proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan, akuntansi hingga pelaporan diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Selain itu, penyusunan Standar Harga Satuan yang mengacu pada Perpres Nomor 72 Tahun 2025 dinilai sangat penting untuk memastikan belanja pemerintah daerah dilakukan secara rasional, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini sekaligus menjadi instrumen pengendalian agar penggunaan anggaran benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Bimtek tersebut menghadirkan narasumber berkompeten dari Kementerian Dalam Negeri, yakni Drs. Rony John Salamony, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya sekaligus Koordinator Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah III, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah. Selain itu, hadir pula Rino Rio Kent, S.STP., M.M, dari Direktorat Perencanaan Anggaran Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, yang memberikan pemaparan teknis terkait SIPD dan kebijakan anggaran daerah.
Melalui pelaksanaan Bimtek ini, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap kualitas tata kelola keuangan daerah terus meningkat. Dengan pengelolaan keuangan yang tertib, transparan, dan akuntabel, Pemkab Tanah Bumbu optimistis dapat menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas serta mempertahankan dan meraih kembali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).