Pemkab Tanah Bumbu Sosialisasikan Penyusunan LPPD, LKPJ, dan RLPPD TA 2025 untuk Perkuat Akuntabilitas Kinerja Daerah

BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan. Hal tersebut ditandai dengan pelaksanaan Sosialisasi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati, serta Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) Tahun Anggaran 2025.

Kegiatan sosialisasi ini digelar di Gedung PKK, Kawasan Perkantoran Terpadu (Kapet), Batulicin, pada Senin (15/12/2025), dan diikuti oleh perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, melalui Asisten Administrasi Umum Setda Tanbu, M. Yamani, menyampaikan permohonan maaf karena tidak dapat hadir secara langsung dalam kegiatan tersebut. Ketidakhadiran Bupati disebabkan oleh agenda lain yang bersamaan, yakni menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) ke-80 dan Hari Guru Nasional (HGN) Tahun 2025.

Dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh M. Yamani, Bupati Andi Rudi Latif menegaskan bahwa LPPD, LKPJ, dan RLPPD memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Menurutnya, ketiga dokumen tersebut tidak hanya bersifat administratif, melainkan menjadi instrumen penting dalam menilai kinerja pemerintah daerah secara menyeluruh.

“LPPD, LKPJ, dan RLPPD bukan sekadar kewajiban pelaporan, tetapi merupakan wujud nyata akuntabilitas, transparansi, dan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat, DPRD, serta masyarakat atas pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa penyusunan laporan yang berkualitas, tepat waktu, serta berbasis data yang valid membutuhkan pemahaman yang komprehensif, koordinasi yang kuat, dan komitmen bersama dari seluruh perangkat daerah. Oleh karena itu, sosialisasi ini dinilai sangat penting sebagai upaya penyamaan persepsi sekaligus peningkatan kapasitas aparatur dalam menyusun laporan kinerja pemerintahan daerah.

Ia juga mengingatkan agar penyusunan LPPD, LKPJ, dan RLPPD Tahun Anggaran 2025 dilakukan secara objektif, terukur, dan akuntabel. Setiap laporan harus mampu menampilkan capaian kinerja yang nyata, baik dari sisi output maupun outcome pembangunan, sehingga dapat menggambarkan hasil kerja pemerintah daerah secara faktual.

“Seluruh data dan informasi yang disajikan harus dapat dipertanggungjawabkan, konsisten, serta selaras dengan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Selain itu, Bupati Andi Rudi Latif juga meminta para pimpinan perangkat daerah untuk memberikan perhatian serius terhadap proses penyusunan laporan. Hal ini mencakup keterlibatan sumber daya manusia yang kompeten, penguatan koordinasi internal antarbidang, serta pengawasan terhadap kualitas dan validitas data yang disampaikan.

Melalui sosialisasi ini, Bupati berharap tidak terjadi ketidaksesuaian data antar laporan maupun perbedaan antara laporan dengan kondisi riil di lapangan. Dengan demikian, laporan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kinerja Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu secara utuh, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh pemangku kepentingan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *