BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu kembali menorehkan prestasi di tingkat provinsi. Pemkab Tanah Bumbu berhasil meraih Penghargaan Tata Kelola Keuangan Daerah Berbasis Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2024 dengan Tahun Ukur 2025, dan memperoleh peringkat “BAIK”.
Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Penyerahan penghargaan dilakukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, yang diwakili Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Kalimantan Selatan, H. Thaufik Hidayat, S.Sos., M.Si.
Prosesi penganugerahan berlangsung pada acara Penganugerahan IPKD kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan, Rabu (10/12/2025), bertempat di Hotel Grand Qin, Banjarbaru. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan.
Dalam kesempatan itu, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu diwakili oleh jajaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang hadir langsung menerima penghargaan. Kehadiran BPKAD menjadi representasi komitmen daerah dalam memastikan pengelolaan keuangan berjalan sesuai regulasi dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh perangkat daerah yang terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, penghargaan IPKD tersebut menjadi motivasi sekaligus pemacu semangat bagi jajaran Pemkab Tanah Bumbu untuk mempertahankan dan meningkatkan kinerja di masa mendatang.
“Penghargaan ini bukan sekadar pengakuan, tetapi juga tanggung jawab untuk terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati.
Kegiatan Penganugerahan IPKD diselenggarakan oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Kalimantan Selatan sebagai bagian dari implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Tata Kelola Keuangan Daerah. Selain itu, kegiatan ini juga menandai berakhirnya masa penginputan data pada aplikasi IPKD oleh pemerintah daerah.
Melalui pencapaian ini, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah sebagai fondasi utama dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berdaya saing.