BATULICIN – Perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Tanah Bumbu tak hanya dirasakan oleh masyarakat umum, tetapi juga oleh para warga binaan Lapas Kelas III Batulicin.
Pada Minggu (17/08/2025), sebanyak 894 narapidana memperoleh pengurangan masa tahanan atau remisi, yang terdiri dari remisi umum (RU) dan remisi dasawarsa (RD). Suasana Aula Lapas Batulicin dipenuhi rasa haru sekaligus bahagia, ketika nama-nama penerima remisi diumumkan secara resmi.
Simbol Penghargaan Negara
Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, melalui Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Putu Wisnu Wardhana, membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Jenderal Pol. (Purn) Drs. Agus Andrianto.
Dalam sambutannya, ditegaskan bahwa remisi adalah bentuk penghargaan atas perilaku baik yang ditunjukkan warga binaan selama menjalani masa pidana. Pemberian remisi juga menjadi bukti bahwa negara hadir untuk memberikan kesempatan kedua kepada mereka yang berkomitmen memperbaiki diri.
“Remisi ini diharapkan dapat menjadi penyemangat untuk terus berbenah diri, taat pada aturan, serta aktif mengikuti pembinaan. Kemerdekaan bangsa ini harus dimaknai sebagai ruang kebebasan, namun tetap dalam koridor hukum,” demikian pesan yang dibacakan.
Rincian Penerima Remisi
Kepala Lapas Batulicin, Arifin Akhmad, menjelaskan bahwa total narapidana yang menerima remisi tahun ini mencapai 894 orang, dengan rincian:
- Remisi Umum (RU) Tahun 2025: 400 orang
- 384 narapidana menerima RU I
- 15 narapidana menerima RU II (langsung bebas)
- Remisi Dasawarsa (RD): 494 orang
- 487 narapidana menerima RD I
- 7 narapidana menerima RD II
Dari jumlah tersebut, sebanyak 15 narapidana langsung menghirup udara bebas dan kembali ke keluarga mereka tepat di hari kemerdekaan.
“Kami berharap masyarakat dapat menerima mereka kembali dengan tangan terbuka. Bagi yang bebas, ini momentum untuk memulai hidup baru, jangan kembali pada kesalahan yang sama,” ujar Arifin.
Dukungan Pemerintah Daerah
Momen ini juga diwarnai kepedulian dari Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu. Melalui Dinas Sosial, bantuan akomodasi diberikan kepada para narapidana yang bebas, agar perjalanan mereka pulang berjalan lancar.

Bupati dalam pesannya menekankan pentingnya peran warga binaan dalam pembangunan bangsa, meski mereka pernah tersandung masalah hukum. “Setelah bebas, manfaatkan keterampilan yang sudah diperoleh selama di dalam lapas. Pemerintah telah menyediakan wadah seperti Balai Latihan Kerja (BLK) untuk melanjutkan pengembangan keterampilan, sehingga mereka bisa mandiri dan produktif,” tuturnya.
Program Produktif di Dalam Lapas
Lapas Batulicin sendiri selama ini menjalankan berbagai program pembinaan berbasis keterampilan, mulai dari pertanian, peternakan, perikanan, hingga usaha mikro. Hasil kegiatan ini tidak hanya memberi pengalaman kerja, tetapi juga melatih warga binaan agar siap terjun kembali ke masyarakat.
“Program pembinaan ini adalah bekal nyata, sehingga narapidana yang bebas nanti memiliki kemampuan untuk bertahan hidup secara mandiri. Dengan begitu, mereka tidak lagi tergoda untuk kembali pada dunia lama,” jelas Arifin.
Apresiasi dan Penegasan Integritas
Selain mengapresiasi petugas lapas, Bupati Andi Rudi Latif juga menekankan bahwa seluruh jajaran pemasyarakatan harus bekerja dengan integritas tinggi. Ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik penyimpangan seperti peredaran narkoba maupun pungutan liar.
“Lapas harus bersih, berintegritas, dan benar-benar menjadi tempat pembinaan. Jangan sampai malah menjadi tempat tumbuhnya praktik yang melawan hukum,” tegasnya.
Dasar Hukum Remisi
Pemberian remisi tahun ini didasarkan pada:
- Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor: PAS-1360.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Umum.
- Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor: PAS-1361.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Remisi Dasawarsa.
Kebijakan ini juga sejalan dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
Harapan ke Depan
Pemberian remisi pada peringatan HUT RI ke-80 ini diharapkan menjadi titik balik bagi para warga binaan. Dengan pengurangan masa hukuman dan kesempatan untuk kembali ke masyarakat, mereka diharapkan mampu menjalani kehidupan yang lebih baik, produktif, dan bermanfaat.
Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga pesan kemerdekaan: bahwa setiap orang berhak atas kesempatan kedua untuk bangkit, selama ada niat sungguh-sungguh untuk berubah.