Bupati Tanah Bumbu Hadiri Rakor Strategis Pertanahan: Dorong Reforma Agraria dan Percepatan RDTR di Kalsel

BATULICIN – Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Kepala Daerah se-Kalimantan Selatan yang membahas isu strategis di bidang pertanahan dan tata ruang, Kamis (31/7/2025). Pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat Aberani Sulaiman, Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, dan dihadiri oleh tokoh-tokoh penting, termasuk Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Nusron Wahid, Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel H. Muhammad Syarifuddin, para Bupati/Wali Kota, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, Kepala Kanwil BPN Kalsel, serta pimpinan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Kalsel.

Acara ini menjadi forum strategis untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengatasi berbagai tantangan, mulai dari persoalan sengketa tanah, penyusunan tata ruang, percepatan legalisasi aset, hingga pengakuan hak-hak masyarakat hukum adat.

Sorotan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Dalam pemaparannya, Menteri Nusron Wahid menekankan pentingnya pengakuan tanah ulayat sebagai bagian dari perlindungan hak masyarakat adat. Menurutnya, peran negara bukan sekadar memberi pengakuan administratif, tetapi juga menghadirkan perlindungan nyata melalui pendaftaran resmi dan pengelolaan yang adil.

“Tanah ulayat bukan hanya pengakuan administratif. Negara wajib hadir untuk menjamin perlindungan dan pengelolaan tanah adat secara nyata di lapangan,” tegas Nusron.

Menteri Nusron juga mengungkapkan bahwa dari total bidang tanah di Kalimantan Selatan, baru 59% yang terdaftar, dan 41% di antaranya sudah bersertipikat. Sisanya masih belum memiliki legalitas. Oleh karena itu, ia mendorong percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan data perpajakan untuk memperkuat basis data pertanahan.

Percepatan RDTR untuk Dorong Investasi
Salah satu isu penting yang dibahas adalah penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Nusron mengingatkan bahwa RDTR adalah landasan utama untuk penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yang menjadi syarat mutlak izin usaha.

Dari target 105 RDTR di Kalsel, saat ini baru 22 yang tersedia, dan hanya 14 yang sudah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).

“Tanpa RDTR, tak ada KKPR. Tanpa KKPR, izin usaha pun terhambat. Maka dari itu, saya minta daerah mempercepat penyusunan RDTR,” tegasnya.

Sertifikasi Tanah Wakaf dan Reforma Agraria
Menteri Nusron juga memaparkan capaian positif Kalsel dalam sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah yang sudah mencapai lebih dari 82%. Meski begitu, ia tetap mengingatkan bahwa tantangan besar masih ada, termasuk tingginya angka sengketa pertanahan, belum optimalnya integrasi data spasial, dan pelaksanaan reforma agraria yang belum maksimal.

“Tanah itu bukan sekadar aset, melainkan alat distribusi keadilan. Reforma agraria harus menjadi pilar pembangunan inklusif,” jelasnya.

Dukungan DPR untuk Pengakuan Tanah Ulayat
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, dalam kesempatan yang sama juga menekankan perlunya percepatan inventarisasi dan verifikasi tanah ulayat agar masyarakat adat memiliki kepastian hukum dan terhindar dari konflik agraria.

“Inventarisasi dan verifikasi terhadap wilayah tanah ulayat harus segera dilakukan agar dapat ditetapkan secara sah oleh negara,” ujarnya.

Komitmen Bupati Tanah Bumbu
Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya Rakor ini. Menurutnya, isu pertanahan merupakan persoalan yang sangat strategis karena berdampak langsung pada pembangunan daerah, iklim investasi, dan kesejahteraan masyarakat.

“Kami di daerah mendukung penuh kebijakan reforma agraria dan percepatan layanan pertanahan. Pemerintah pusat dan daerah harus satu suara dalam mempercepat legalisasi aset dan tata ruang,” tegasnya.

Bupati menegaskan bahwa penyelesaian masalah pertanahan membutuhkan sinergi lintas sektor, baik pemerintah, legislatif, maupun masyarakat, untuk menciptakan tata kelola lahan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Akhir Pertemuan
Rapat koordinasi ini diakhiri dengan sesi dialog interaktif yang memberikan ruang bagi para kepala daerah untuk menyampaikan permasalahan dan solusi di wilayah masing-masing. Acara ditutup dengan foto bersama sebagai simbol komitmen bersama untuk membangun sistem pertanahan dan tata ruang yang inklusif, berkeadilan, dan berpihak kepada masyarakat.

Dengan adanya sinergi antara pusat dan daerah, diharapkan percepatan reforma agraria, pengakuan tanah ulayat, dan penyusunan RDTR di Kalimantan Selatan dapat berjalan lebih efektif, sehingga mampu membuka peluang investasi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *