BATULICIN – Kabar gembira datang untuk masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu. Bandara Bersujud resmi ditetapkan sebagai Bandar Udara Internasional oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Penetapan ini disambut baik oleh Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, yang menilai keputusan tersebut akan membawa dampak positif besar bagi pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah.
“Alhamdulillah, kami Pemerintah Daerah menyambut baik ditetapkannya Bandara Bersujud, Kabupaten Tanah Bumbu, berstatus Bandara Internasional. Tentu ini akan membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi di daerah,” ujar Bupati Andi Rudi Latif, Rabu (13/8/2025).
Manfaat Strategis bagi Tanah Bumbu
Dengan status baru ini, Bandara Bersujud diharapkan menjadi pintu gerbang internasional yang membuka peluang lebih luas bagi Kabupaten Tanah Bumbu. Menurut Bupati, terdapat sejumlah manfaat strategis yang akan langsung dirasakan, terutama di bidang ekonomi, perdagangan, pariwisata, dan ketenagakerjaan.
Dari sisi ekonomi, keberadaan bandara internasional akan mempermudah akses bagi wisatawan mancanegara maupun pebisnis, sehingga meningkatkan arus investasi baik asing maupun domestik. Hal ini akan mendorong pertumbuhan sektor perdagangan, jasa, dan logistik, serta membuka peluang kerja baru bagi masyarakat lokal.

Selain itu, sektor pariwisata juga diprediksi akan mengalami lonjakan signifikan. Wisatawan dari luar negeri akan lebih mudah mengakses Tanah Bumbu, yang dikenal memiliki potensi wisata bahari, pesisir, dan budaya yang unik. Peningkatan kunjungan wisatawan tentu akan berdampak pada tumbuhnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bergerak di bidang kuliner, kerajinan tangan, hingga transportasi lokal.

“Kami yakin status internasional ini akan mendorong pertumbuhan sektor pariwisata, perdagangan, dan jasa, serta menyerap tenaga kerja lokal melalui pengembangan kawasan sekitar bandara,” tambah Bupati.
Dasar Hukum dan Persyaratan
Penetapan Bandara Bersujud sebagai bandara internasional ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 38 Tahun 2025 tentang penggunaan bandar udara yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri.
Dalam SK tersebut, terdapat sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi oleh penyelenggara bandara dalam waktu maksimal enam bulan sejak keputusan diterbitkan. Persyaratan tersebut meliputi:
- Surat pertimbangan dari Menteri Pertahanan terkait aspek pertahanan dan keamanan.
- Surat rekomendasi dari kementerian terkait dalam rangka penetapan unit kerja dan personel, yakni Kementerian Keuangan (kepabeanan), Kementerian Hukum dan HAM (keimigrasian), serta kementerian/lembaga terkait karantina.
- Pemenuhan standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan sesuai dengan ketentuan internasional.
- Koordinasi dengan instansi yang berwenang dalam penyediaan personel dan fasilitas kepabeanan, keimigrasian, serta kekarantinaan.
- Pembentukan Komite Fasilitasi (FAL) Bandara untuk menjamin kelancaran dan ketertiban operasional bandara internasional.
Optimisme Pemerintah Daerah
Pemkab Tanah Bumbu menegaskan komitmennya untuk berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait agar persyaratan tersebut dapat segera terpenuhi. Bupati Andi Rudi Latif menekankan bahwa keberhasilan pengembangan Bandara Bersujud menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan seluruh elemen masyarakat.
“Bandara Bersujud adalah kebanggaan kita semua. Dengan status internasional ini, Tanah Bumbu tidak hanya semakin dikenal di tingkat nasional, tetapi juga memiliki peluang untuk bersaing di tingkat global. Tugas kita adalah memastikan bahwa peluang ini dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas Bupati.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah daerah akan segera menyusun rencana pengembangan kawasan sekitar bandara, termasuk infrastruktur pendukung seperti jalan akses, area bisnis, hingga fasilitas pariwisata. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem ekonomi baru yang memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Harapan Masyarakat
Masyarakat Tanah Bumbu menyambut baik kabar ini dengan penuh optimisme. Banyak pihak menilai bahwa status internasional Bandara Bersujud akan memacu kemajuan daerah, terutama dalam hal keterhubungan dengan daerah lain di Indonesia maupun mancanegara.
Sejumlah pengusaha lokal menyatakan bahwa kemudahan akses internasional akan membuka peluang ekspor produk daerah, seperti hasil perikanan, kelautan, pertanian, dan tambang, langsung ke pasar global tanpa harus melalui kota lain terlebih dahulu.
Sementara itu, pelaku UMKM menaruh harapan besar agar kunjungan wisatawan asing dapat memberikan dampak nyata berupa peningkatan penjualan produk lokal.
Menuju Babak Baru Tanah Bumbu
Penetapan Bandara Bersujud sebagai Bandara Internasional menjadi tonggak sejarah baru bagi Tanah Bumbu. Dengan status ini, daerah yang dikenal sebagai “Bumi Bersujud” tersebut siap melangkah menuju babak baru pembangunan, di mana keterhubungan global akan menjadi motor penggerak utama ekonomi daerah.
Bupati Andi Rudi Latif menutup pernyataannya dengan doa dan harapan besar:
“Semoga dengan adanya Bandara Internasional Bersujud, Tanah Bumbu semakin maju, sejahtera, dan dikenal dunia sebagai daerah dengan potensi luar biasa di bidang ekonomi, pariwisata, dan budaya.”