BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu resmi menjalin kerja sama dengan Ombudsman Republik Indonesia melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang berlangsung di Jakarta pada Selasa, 27 Januari 2026. Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem pengawasan pelayanan publik sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik maladministrasi.
Penandatanganan kerja sama tersebut menandai komitmen bersama antara pemerintah daerah dan lembaga pengawas pelayanan publik dalam membangun sistem pelayanan yang lebih akuntabel. Kolaborasi ini juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan di berbagai sektor, sehingga hak-hak masyarakat sebagai penerima layanan publik dapat terpenuhi secara optimal.

Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Yulian Herawati, menegaskan bahwa peningkatan mutu pelayanan publik merupakan salah satu prioritas utama pemerintah daerah. Upaya ini, menurutnya, tidak hanya bertujuan memperbaiki sistem pelayanan, tetapi juga untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.
“Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas pelayanan agar masyarakat benar-benar merasakan pelayanan yang maksimal di seluruh sektor,” ujar Yulian.
Ia menambahkan, terwujudnya pelayanan publik yang transparan dan akuntabel tidak bisa berjalan tanpa peran aktif masyarakat. Partisipasi publik dinilai sangat penting, baik dalam bentuk pengawasan langsung, pelaporan dugaan pelanggaran, maupun pemberian masukan konstruktif terhadap kinerja penyelenggara layanan.
Menurut Yulian, sinergi antara pemerintah daerah, Ombudsman, dan masyarakat akan menjadi fondasi kuat dalam membangun budaya pelayanan yang berorientasi pada kepentingan publik. Dengan sistem pengawasan yang semakin baik, diharapkan potensi maladministrasi dapat dicegah sejak dini.
Sementara itu, Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih, menyampaikan apresiasinya atas komitmen para kepala daerah, khususnya dari wilayah Kalimantan Selatan, yang hadir dalam penandatanganan kerja sama tersebut. Ia menilai langkah ini sebagai sinyal positif dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah sekaligus menciptakan iklim investasi yang kondusif.
“Penandatanganan MoU ini bukan sekadar seremoni administratif. Ini adalah kontrak moral kepada rakyat. Dengan adanya kerja sama ini, tidak boleh lagi ada sekat-sekat birokrasi yang menghambat pemenuhan hak masyarakat atas pelayanan publik yang prima,” tegas Najih.
Ia menambahkan, Ombudsman RI akan terus menjalankan fungsi pengawasannya melalui pemantauan, evaluasi, serta tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait penyelenggaraan pelayanan publik di daerah. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan setiap warga negara memperoleh pelayanan yang adil, berkualitas, dan bermartabat.
Melalui kolaborasi ini, diharapkan terbangun sistem pelayanan publik yang lebih responsif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, sekaligus memperkuat integritas aparatur dalam menjalankan tugas pelayanan kepada publik.