BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu terus memperkuat sistem perlindungan masyarakat dari ancaman kebakaran. Salah satunya melalui kegiatan Pengukuhan dan Pembekalan Pelatihan Penanggulangan Kebakaran bagi Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR) yang digelar pada Senin (29/12/2025) di Pendopo Kantor Bupati Tanah Bumbu, Batulicin.
Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen Pemkab Tanah Bumbu dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang pelayanan dasar, khususnya dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran berbasis partisipasi masyarakat.

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Putu Wisnu Wardana, menyampaikan bahwa pengukuhan REDKAR merupakan bagian integral dari pelaksanaan visi pembangunan daerah, yakni “BerAksi Menuju Tanah Bumbu yang Maju, Makmur, dan Beradab melalui Penguatan Sumber Daya Manusia serta Tata Kelola Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang Berkelanjutan.”
Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan misi pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif, melayani, serta akuntabel, sekaligus memastikan perlindungan optimal bagi masyarakat dari berbagai potensi risiko kebakaran.
“Penguatan kapasitas masyarakat menjadi aspek yang sangat penting dalam penyelenggaraan pelayanan dasar, khususnya dalam perlindungan terhadap ancaman kebakaran,” ujarnya.
Ia menegaskan, kebakaran merupakan salah satu bencana yang memiliki dampak serius, tidak hanya mengancam keselamatan jiwa dan menimbulkan kerugian harta benda, tetapi juga berdampak luas terhadap kondisi sosial dan lingkungan.
Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sub urusan kebakaran termasuk dalam urusan wajib pelayanan dasar. Oleh karena itu, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab penuh untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari risiko dan bahaya kebakaran.
Dalam rangka mendukung pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) sub urusan kebakaran, khususnya percepatan waktu tanggap penanganan kebakaran, keterlibatan aktif masyarakat dinilai sangat krusial.

“Keterbatasan jangkauan wilayah dan sumber daya aparatur pemadam kebakaran menjadikan keberadaan Relawan Pemadam Kebakaran sangat strategis, terutama pada tahap awal penanganan sebelum bantuan utama tiba di lokasi kejadian,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 364.1-306 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran melaksanakan pengukuhan REDKAR yang dirangkaikan dengan pembekalan dasar pencegahan kebakaran.
Pembekalan tersebut bertujuan agar para relawan tidak hanya memiliki legalitas administratif, tetapi juga dibekali pengetahuan, pemahaman teknis, serta kesiapsiagaan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran di lingkungan masing-masing.
Dalam kesempatan itu, Bupati Tanah Bumbu juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada jajaran Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran atas komitmen serta kerja keras dalam melakukan pembinaan dan peningkatan kapasitas Relawan Pemadam Kebakaran.
Upaya ini dinilai sebagai bagian penting dalam membangun ketangguhan daerah serta meningkatkan rasa aman dan keselamatan masyarakat Tanah Bumbu.
Kepada para relawan yang telah resmi dikukuhkan, Bupati menyampaikan ucapan selamat sekaligus terima kasih atas dedikasi dan semangat pengabdian yang telah ditunjukkan.
“Para relawan diharapkan mampu menjadi garda terdepan yang sigap, disiplin, profesional, dan humanis, serta menjunjung tinggi nilai-nilai gotong royong dalam menjalankan tugas di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Kegiatan pengukuhan dan pembekalan ini dipandu oleh H. Maulana Fatahilah, Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat dan Pemadam Kebakaran pada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Provinsi Kalimantan Selatan, serta diikuti oleh para relawan dari berbagai wilayah di Kabupaten Tanah Bumbu.