BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan sistem hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan sosial. Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Implementasi Pidana Kerja Sosial oleh Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, bersama Gubernur Kalimantan Selatan dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Penandatanganan MoU ini dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Banjarbaru, pada Rabu (10/12/2025), dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kesepakatan tersebut menjadi langkah strategis dalam penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis dan konstruktif.
Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi pidana kerja sosial sebagai instrumen pembinaan bagi pelaku pelanggaran hukum. Pendekatan ini dinilai tidak hanya berfokus pada aspek penghukuman, tetapi juga pada pemulihan, tanggung jawab sosial, serta reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat.
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif menyampaikan bahwa penandatanganan MoU tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan nasional di bidang hukum. Ia menegaskan, Pemkab Tanah Bumbu siap berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri serta seluruh pemangku kepentingan terkait guna memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan sesuai ketentuan, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, penerapan pidana kerja sosial diharapkan mampu memperkuat tata kelola hukum yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap dinamika sosial. Selain itu, kebijakan ini juga diyakini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
Kesepakatan lintas kelembagaan ini sekaligus diharapkan mempererat sinergi antara pemerintah daerah dan institusi penegak hukum, sehingga tercipta sistem penegakan hukum yang lebih adaptif dan berorientasi pada keadilan restoratif.

Penandatanganan MoU tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin, didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Tiyas Widiarto. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh kepala daerah se-Kalimantan Selatan beserta jajaran Kejaksaan Negeri dari masing-masing kabupaten dan kota. Prosesi penandatanganan dilakukan secara bergiliran sebagai simbol dukungan kolektif terhadap keberhasilan implementasi pidana kerja sosial di seluruh wilayah Kalsel.
Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin dalam sambutannya menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan fondasi penting dalam memperkuat harmonisasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Ia menilai penerapan pidana kerja sosial sebagai langkah strategis untuk mewujudkan penegakan hukum yang lebih efektif, berkeadilan, dan sejalan dengan arah kebijakan nasional.
Sementara itu, Kepala Kejati Kalsel Tiyas Widiarto menekankan bahwa kerja sama ini menjadi bagian dari penguatan peran Kejaksaan dalam melakukan pengawasan serta pembimbingan terhadap pelaku tindak pidana. Pendekatan pidana kerja sosial dinilai mampu menghadirkan proses pembinaan yang lebih adaptif dan membuka ruang partisipasi masyarakat dalam upaya pemulihan sosial.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, turut ditayangkan kisah inspiratif transformasi mantan narapidana yang berhasil bangkit dan memulai kehidupan baru melalui program pembinaan. Tayangan ini menjadi gambaran nyata bahwa pidana kerja sosial bukan sekadar penerapan aturan hukum, melainkan juga sarana rehabilitasi dan perubahan positif yang berkelanjutan bagi individu dan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap implementasi pidana kerja sosial dapat menjadi motor perubahan dalam sistem pemidanaan, membuka peluang pemulihan sosial, serta mendorong terciptanya integrasi sosial yang lebih kuat dan berkelanjutan di daerah.